Dua Kali Operasi Pekat, Polisi Sita 164 Botol Miras
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Momon Sukarman saat diwawancarai wartawan koran ini, kemarin.
“Dari dua kali operasi pekat, alhamdulillah jajaran kita berhasil mengamankan 164 botol miras berbagai jenis,” ungkap Momon.
Semua minuman keras yang diamankan pihaknya, dikatakan Momon, merupakan hasil dari razia di dua tempat di daerah pelabuhan.
Di tempat pertama, jajarannya menemukan sebanyak 127 botol miras dan mengamankan pemilik berinisial N, warga Jalan Benteng.
Di tempat lainnya, petugas kembali mengamankan 37 botol miras serta pemilik kios berinisial S, yang juga warga Jalan Benteng.
“Kita amankan semuanya itu dari dua kios yang bersebelahan yang ada di samping lapas, pemiliknya juga memiliki alamat yang sama,” ujar Momon.
Semua barang bukti hasil dari razia pada operasi pekat yang dilakukan kini diamankan di Mako Polsek Lemahwungkuk.
Sementara, kedua pemilik kios, kata Momon, akan dikenakan oleh pasal tindak pidana ringan dan pelanggaran peraturan daerah (Perda) minuman keras di Kota Cirebon.
Dengan pasal tersebut, kedua pemiliki diancam hukuman tiga bulan kurungan serta denda.
Sebagai tindak lanjut dari operasi yang telah dilakukan, ditambahkan Momon, pihaknya akan terus melakukan patroli secara intensif, terutama di daerah-daerah rawan yang sudah memiliki catatan hitam terkait perdagangan minuman keras.
Pendekatan kepada masyarakat juga, akan ia terus lakukan agar tercipta kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian, sehingga jika ditemukan unsur-unsur kriminal di lapangan, masyarakat bisa menjadi mitra dalam memberikan informasi.
“Untuk selanjutnya, patroli dialogis akan kita tingkatkan, patroli-patroli turin juga kita gencarkan lagi,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemberdayaan kepada semua babinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Lemahwungkuk sebagai sentral informasi kriminal di lapangan. (sep)
Sumber: